Syarat pemutihan pajak motor kini menjadi penting untuk diperhatikan oleh para pemilik kendaraan bermotor yang telah lama tidak membayarkan pajaknya hingga beberapa tahun.
Pajak yang belum dibayar selama beberapa tahun mengharuskan para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan sistem pemutihan pajak kendaraan agar terhindar dari penilangan oleh polisi lalu lintas (polantas) dan demi ketertiban.
Pemutihan pajak kendaraan seringkali dilakukan oleh pembeli motor bekas atau second karena pemilik sebelumnya yang telah lama tidak membayar pajak. Anda dapat membeli motor baru tanpa beban pajak yang menunggak bersama Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BCA.
Keunggulan KKB BCA adalah prosesnya yang cepat dan efisien, keamanan transaksi terjamin, uang muka (DP) ringan, bunga ringan, dan pilihan tenor yang beragam yang dapat Anda sesuaikan dengan pendapatan Anda sehingga memudahkan Anda memiliki kendaraan baru impian Anda tanpa beban tunggakan pajak.
Namun jika Anda hendak memutihkan pajak kendaraan Anda karena sudah beberapa tahun pajaknya tidak dibayarkan, Anda dapat menyimak penjelasan mengenai syarat pemutihan pajak kendaraan yang perlu Anda ketahui berikut ini.
Daftar Isi
Tujuan pemutihan pajak kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kerap dilakukan beberapa pemerintah daerah. Karena, cara ini dinilai efektif mendorong para wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Program ini senantiasa disambut baik oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan atau menerima Pemasukan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya.
Apa itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan suatu kebijakan yang dilakukan oleh negara untuk mendorong para wajib pajak yang telah lama tidak membayar pajak kendaraan dengan tidak/menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.
Apabila Anda sudah tiga tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor Anda, dan kemudian Anda hendak melunasi kewajiban untuk membayarkan pajak motor dalam kurun waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok yang terlambat dibayarkan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menguntungkan masyarakat, karena denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukup bayar pajak pokok saja.
Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor
- e-KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang terakhir
- BPKB asli dan fotokopi
- Map kuning (untuk motor).
- Map merah (untuk mobil).
- Uang untuk membayar pajak pokok.
Jika Anda ingin ganti plat Anda perlu melakukan pengecekan kendaraan dan membawa kendaraan Anda melakukan pembayaran di kantor SAMSAT. Sebelum melakukan pembayaran, Anda perlu memeriksa kembali berkas yang diperlukan. Usahakan tidak ada berkas yang terlewat sehingga Anda harus pulang ke rumah untuk melengkapinya.
Alur pemutihan pajak kendaraan:
- Melakukan cek fisik kendaraan (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
- Melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di loket progresif
- Menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran
- Petugas akan melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ, serta menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melalui pencetakan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB)
- Melakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat) di loket pembayaran
- Menerima SKPD/SKKP yang sudah teregistrasi dan STNK (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat) atau STNK pemutihan yang telah disahkan di loket penyerahan.
Kantor SAMSAT kini menyediakan layanan berbasis komputer atau online. Layanan ini dapat Anda gunakan jika Anda tidak punya waktu untuk datang langsung ke Kantor SAMSAT.