Literasi seputar asuransi semakin meningkat di kalangan masyarakat. Kini banyak produk asuransi yang dapat dipilih. Produk asuransi umumnya bertujuan memberikan rasa aman atas berbagai risiko finansial yang tak terduga.
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia semakin meningkat seiring dengan banyaknya masyarakat yang ingin menerapkan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari. Asuransi syariah umumnya berdasarkan konsep tolong menolong (sharing risk) diantara para peserta.
Daftar Isi
Asuransi Syariah, Perlindungan Tepat Sesuai Syariat
Saat mencari asuransi terbaik, asuransi syariah bisa menjadi pertimbangan. Pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong melalui investasi berupa aset yang memberikan pola pengembalian melalui akad (perikatan) sesuai syariah.
Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah prinsip yang digunakan. Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk dimana risiko satu peserta ditanggung bersama-sama seluruh peserta lainnya.
Sedangkan asuransi umum atau biasa disebut dengan konvensional, menggunakan prinsip transfer of risk dimana risiko pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Masing-masing asuransi memiliki karakter dan kelebihan.
Landasan dasar Asuransi Syariah
Segala sesuatu yang menjadi landasan produk asuransi disebut rukun asuransi. Adapun rukun asuransi syariah diantaranya:
- Aqid atau orang yang melakukan transaksi dengan syarat memiliki pengetahuan dan kemampuan melakukan transaksi (ahliyah) dan memiliki hak atas objek yang ditransaksikan seperti wilayah.
- Ma’qud ‘alaih, objek transaksi yang wajib dipenuhi berupa barang. Objek harus memenuhi persyaratan seperti suci tanpa najis, harus ada saat akad, harta yang sesuai kaidah Islam, serta bisa diterima dan diserahkan saat akad.
- Ijab qabul, tanda kesepakatan kedua belah pihak
Dasar-dasar Hukum Asuransi Syariah
Dasar hukum asuransi syariah yang berlaku di Indonesia diantaranya:
- Al-qur’an seperti yang tertera dalam surat Al-Maidah ayat 2 tentang tolong menolong dalam kebaikan.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai asuransi syariah pada tahun 2001
- Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI antara lain:
-
- Fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No.51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah Asuransi Syariah.
- Fatwa No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah serta Reasuransi Syariah.
- Fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru Asuransi Syariah.
Pilihan Asuransi di Allianz Syariah
Banyak keunggulan yang bisa didapatkan jika Anda memilih asuransi syariah. Manfaat asuransi syariah diantaranya semua transaksi dilakukan tanpa adanya unsur riba atau investasi dalam sektor yang dianggap tidak halal.
Allianz syariah hadir dengan layanan berkualitas dan menebar kebaikan antar sesama. Resmi beroperasi pada 1 November 2023, produk-produk asuransi Allianz syariah dapat diakses setiap kalangan masyarakat.
Allianz syariah membantu sesama melalui akad tabarru’ dalam bentuk hibah untuk kebajikan dan tolong menolong antar peserta. Dana hibah asuransi syariah ini yang dapat menolong peserta lain yang tertimpa musibah dan melakukan klaim sesuai polis asuransi.
Allianz Syariah bertindak sebagai pengelola asuransi jiwa syariah dengan akad wakalah bil ujrah dimana akan mendapatkan imbalan dari pemberi kuasa. Dengan memilih asuransi syariah dari Allianz, maka Anda bisa mendapatkan manfaat produk asuransi sesuai syariat.