Kenali 10 Istilah Penting dalam Transaksi Perekonomian Syariah

Perekonomian syariah di Indonesia telah hadir lebih dari dua dekade terakhir yang ditandai dengan berdirinya bank syariah pertama. Saat ini, perkembangannya semakin pesat dan tidak hanya berupa bank syariah saja, tapi juga mencakup bidang perekonomian lain, seperti pasar modal syariah, perdagangan syariah, wakaf, dan asuransi syariah.

Perekonomian syariah sendiri merupakan sistem perekonomian yang dijalankan dengan prinsip syariah atau hukum Islam. Meski demikian, pada prakteknya tidak membatasi agama para pelaku perekonomian syariah. Hal tersebut sesuai dengan dasar agama Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin atau rahmat bagi seluruh alam semesta dan tidak terbatas hanya untuk umat Islam saja.

Istilah Penting dalam Perekonomian Syariah

Istilah Penting dalam Transaksi Perekonomian Syariah

Semakin tingginya minat terhadap praktek perekonomian syariah, maka masyarakat Indonesia mulai mempelajari mengenai prinsip, karakter, hingga berbagai macam istilah yang digunakan.

Tujuannya agar masyarakat bisa lebih memahami sebelum praktik dalam transaksi perekonomian syariah. Istilah-istilah tersebut menggunakan bahasa Arab yang banyak disebutkan dalam Al Quran dan Hadist, keduanya merupakan pedoman utama dalam agama Islam.

Berikut ini penjelasan istilah yang sering digunakan dalam kamus perekonomian syariah untuk Anda ketahui.

1. Adl

Pengertian istilah adl adalah menempatkan sesuatu sesuai tempat yang benar. Dengan adl, berarti Anda hanya memberikan sesuatu pada yang berhak saja, termasuk juga melakukan sesuatu sesuai fungsi atau posisinya. Dalam konteks perekonomian syariah, berarti melakukan transaksi secara adil, berimbang, dan tidak berat sebelah.

2. Maslahah

Maslahah merupakan konsep yang selalu diusung oleh agama Islam dalam hal apapun. Memiliki arti segala bentuk kebaikan harus mengandung tiga unsur, yaitu halal, membawa kebaikan dan manfaat untuk banyak pihak (thoyib), serta tidak menimbulkan efek buruk (mudarat).

3. Gharar

Gharar berarti tidak pasti. Transaksi gharar adalah transaksi yang menimbulkan keraguan atau ketidakpastian, serta tidak dapat diserahterimakan saat transaksi berlangsung. Pasalnya, objek yang sedang ditransaksikan tidak jelas dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga tidak memenuhi rukun transaksi dalam Islam. Pada praktiknya transaksi gharar memiliki banyak kategori, di antaranya adalah ketidakjelasan kualitas barang yang diperjualbelikan, ketidaksesuaian timbangan atau takaran, dan sebagainya.

4. Riba

Riba merupakan istilah populer yang paling sering dibicarakan orang. Definisinya adalah penambahan pendapatan secara bathil. Contoh yang sering terjadi adalah saat transaksi pinjam meminjam uang selalu menimbulkan dana tambahan ketika peminjam melakukan pengembalian atau pelunasan pinjaman.

Jika Anda memberi pinjaman sejumlah Rp 1 juta dan peminjam harus mengembalikan senilai Rp 1,5 juta, maka kelebihan Rp 500 ribu yang Anda dapatkan merupakan riba yang sangat dilarang dalam aturan syariah Islam.

5. Mudharabah

Merupakan istilah yang mengacu pada ketentuan operasional dalam bentuk kerjasama pemodal dan partner kerja. Keuntungan yang didapat dari hasil kerjasama dibagi sesuai rasio kesepakatan (akad) yang telah dilakukan di awal.

Jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung bersama oleh kedua pihak yang bekerja sama. Pada praktik perekonomian syariah saat ini, mudharabah mengalami fleksibilitas dan inovasi melalui penggabungan dengan perjanjian (akad) lainnya dalam prinsip syariah.

6. Musharakah

Pengertian musharakah berarti kerjasama yang dilakukan oleh dua pemodal dalam satu bisnis. Setiap keuntungan atau kerugian yang didapat ditanggung bersama sesuai dengan rasio modal yang disertakan. Jika modal yang diberikan oleh pebisnis satu dan pebisnis dua adalah 60:40, maka bagi hasil keuntungan atau tanggung jawab terhadap kerugian juga dibagi menjadi 60:40.

7. Murabahah

Definisi istilah ini adalah kontrak yang dilakukan pihak pertama dalam membeli aset lebih dulu dibanding pihak kedua. Aset tersebut dijual dengan profit margin pada pihak kedua yang menginginkannya dengan metode pembayaran cicilan.

8. Wadi’ah Yad Ad Dhamamah

Istilah ini mengacu sebagai salah satu bentuk akad saat Anda membuka rekening di bank syariah. Anda menitipkan uang pada bank sebagai pihak pengelola keuangan. Keuntungan hasil pengelolaan uang yang Anda titipkan menjadi milik bank secara sukarela. Sangat penting untuk Anda ketahui, bahwa dalam akad ini tidak ada persyaratan imbal hasil pengelolaan keuangan pada Anda selaku pemilik uang atau pemodal.

9. Salam

Salam merupakan akad jual beli dalam bentuk pesanan. Komoditi yang dijualbelikan akan diterima di masa yang telah ditentukan atau disepakati kedua belah pihak. Pihak pemesan membayar secara penuh sesuai harga yang disepakati saat awal dilakukan pemesanan komoditi.

10. Istisna’

Istisna’ adalah akad jual beli yang berbentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria yang disepakati oleh pemesan dan pihak produsen. Istilah ini sering digunakan dalam akad pembangunan gedung, rumah, atau properti lain.

Misalnya Anda adalah seorang developer perumahan tapi tidak memiliki dana yang cukup untuk mengembangkan bisnis. Maka Anda bisa membawa proposal pembangunan ke bank syariah untuk dukungan pendanaan.

Setelah pembangunan selesai, pihak bank syariah berhak menjual perumahan tersebut pada pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Bank juga menerima keuntungan yang didapat dari selisih pembayaran pengembalian dana dari Anda selaku developer peminjam.

Nah, itulah tadi 10 istilah penting yang bisa Anda pelajari sebelum melakukan praktik perekonomian syariah. Pada prinsipnya, kegiatan perekonomian syariah bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan status ekonomi inklusif dan berkelanjutan untuk mencapai peningkatan keadilan sosial masyarakat.

Perkembangan transaksi perekonomian menggunakan prinsip syariah di Indonesia semakin baik dan telah digunakan di banyak sektor, salah satunya adalah perdagangan komoditi berbasis syariah. Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait komoditi syariah melalui ICDX Komoditi Syariah.


Manfaat Pijat untuk Kesehatan

Ini Manfaat Pijat untuk Kesehatan

Aktivitas yang padat membuat tubuh cepat lelah. Pun, jika kurang aktivitas maka otot-otot tubuh akan menjadi kaku. Untuk itu, pijat sering kali menjadi pilihan banyak orang ketika badan mulai merasa…

Ruqiyah,bekam ruqyah center cirebon, biaya ruqyah di cirebon, pengobatan ruqyah cirebon cirebon jawa barat, rumah ruqyah cirebon, ruqyah cirebon, ruqyah cirebon indramayu majalengka kuningan, ruqyah di cirebon, ruqyah rehab hati cirebon, ruqyah syariah cirebon, ruqyah syariah di cirebon, ruqyah syar'iyyah cirebon, ruqyah syar'iyyah cirebon cirebon jawa barat, tempat ruqyah cirebon, tempat ruqyah di cirebon,

Ruqyah Cirebon Dedi Natadiningrat

Ruqyah di Cirebon yang profesional adalah Dedi Natadiningrat, peruqyah yang membuka terapinya sejak tahun 1997 sampai sekarang. Terapi ruqyah Cirebon Dedi Natadiningrat sudah berpengalaman dari gangguan spiritual hingga medis. Seperti…

Rekomendasi Negara yang Wajib Anda Kunjungi di Paket 3 Negara, Temukan pilihan destinasi wisata menarik di Surabaya, Tempat Liburan di Surabaya, kota favorit di Jawa Timur buat liburan

Manfaat Asuransi Perjalanan untuk Traveller

Asuransi perjalanan begitu penting bagi traveller. Dengan asuransi, traveller akan mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko perjalanan. Apalagi ketika melakukan bepergian ke luar negeri harus melengkapi asuransi perjalanan. Jika bepergian di…

Tinggalkan komentar